* “Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HR. Ar-Ruyany dalam Musnadnya no.1282, Ath-Thobrani 20/no. 486-487 dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 4544)
Posting Komentar